SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
50/PAN.03.W3-A14/SK.HM1.2/I/2026 tanggal 5 JANUARI 2026 (klik untuk melihat)
TENTANG
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
PADA PENGADILAN AGAMA TALU
| No. | Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbanganya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
| Akibat bila Informasinya Dibuka | Manfaat bila Informasi Ditutup | ||||
| 1. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkapkan hasil pemeriksaan hukum | Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan hukum
Memperlancar poroses penegakan hukum |
Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 2. | Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi yang bersifat pribadi | Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 3. | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Karena SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian sampai evaluasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kinerja hakim atau aparatur Pengadilan
|
Melindungi pencapaian kinerja hakim atau aparatur Pengadilan | Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 4. | Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat pribadi
|
Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 5. | Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik yang bersifat pribadi
|
Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 6. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkapkan hasil pemeriksaan hukum | · Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan hukum
· Memperlancar poroses penegakan hukum
|
Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
|
| 7. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagai berikut:
a. mengaburkan identitas saksi dan saksi lainnya b. mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara: 1) perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; 2) pengangkatan anak; 3) wasiat; dan 4) perdata, perdata agama yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup. c. dalam hal terdapat perkara yang tidak disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 4, namun mengundang muatan pelanggaran kesusilaan identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan d. gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu yang bersifat pribadi | Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 8. | Berita acara sidang dan alat bukti | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 | Berita Acara Sidang merupakan akta otentik yang apabila datanya dibuka akan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; | Melindungi Informasi atau isi akta otentik yang bersifat pribadi | Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |
| 9. | Data pribadi hakim dan aparatur yang bersifat spesifik, meliputi:
a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. |
Mengungkap data pribadi seseorang yang bersifat spesifik | Melindungi data pribadi seseorang yang bersifat spesifik | Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini |