Standar Biaya Informasi di Pengadilan Agama Talu adalah sebagai berikut :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No | Uraian | Satuan | Tarif |
---|---|---|---|
1 | Biaya Penggandaan/Fotokopi Hitam Putih | Per lembar | Rp. 500,- |
2 | Biaya Penggandaan/Fotokopi Hitam Putih | Per lembar | Rp. 1.000,- |