Berikut adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat :

  1. Informasi tentang perkara dan persidangan yang terdiri dari:
    1. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotocopy atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)
    2. Informasi dalam buku register perkara
    3. Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara
    5. Laporan penggunaan biaya perkara
  2. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  4. Informasi lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku