SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
50/PAN.03.W3-A14/SK.HM1.2/I/2026 tanggal 5 JANUARI 2026 (klik untuk melihat)
TENTANG
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
PADA PENGADILAN AGAMA TALU

No. Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbanganya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)
Akibat bila Informasinya Dibuka Manfaat bila Informasi Ditutup
1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkapkan hasil pemeriksaan hukum Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan hukum

Memperlancar poroses penegakan hukum

Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkap rahasia pribadi seseorang Melindungi identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi yang bersifat pribadi Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Karena SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian sampai evaluasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kinerja hakim atau aparatur Pengadilan

 

Melindungi pencapaian kinerja hakim atau aparatur Pengadilan Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkap rahasia pribadi seseorang Melindungi identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait  laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat pribadi

 

Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkap rahasia pribadi seseorang Melindungi identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik yang bersifat pribadi

 

Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkapkan hasil pemeriksaan hukum · Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan hukum

· Memperlancar poroses penegakan hukum

 

Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini

 

7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagai berikut:

a. mengaburkan identitas saksi dan saksi lainnya

b. mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara:

1) perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;

2) pengangkatan anak;

3) wasiat; dan

4) perdata, perdata agama yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.

c. dalam hal terdapat perkara yang tidak disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 4, namun mengundang muatan pelanggaran kesusilaan identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan

d. gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA /SK/VIII/2022 Mengungkap rahasia pribadi seseorang Melindungi Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu yang bersifat pribadi Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
8. Berita acara sidang dan alat bukti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Berita Acara Sidang merupakan akta otentik yang apabila datanya dibuka akan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Melindungi Informasi atau isi akta otentik yang bersifat pribadi Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini
9. Data pribadi hakim dan aparatur yang bersifat spesifik, meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;

b. data biometrik;

c. data genetika;

d. catatan kejahatan;

e. data anak;

f. data keuangan pribadi; dan/ atau

g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Mengungkap data pribadi seseorang yang bersifat spesifik Melindungi data pribadi seseorang yang bersifat spesifik Sampai ada Peraturan Perundang-undangan yang membolehkan dibukanya informasi ini