Biaya Penggandaan Informasi
Standar Biaya Penggandaan Informasi bisa Anda lihat pada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2-144_KMA_SK_VIII_2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Halaman 35) Disini
Atau Uraiannya seperti di bawah ini :
- Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII (Lihat)
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Talu nomor 943/KPA.W3-A14/SK.HM1.1.1/VII/2026 tentang Standar Biaya Peroleh Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Talu.
| No. | Uraian | Biaya | Keterangan |
| 1 |
Biaya Dokumen Elektronik (softcopy) |
Tidak dipungut Biaya (Gratis) |
– |
| 2 |
Biaya Penggandaan (Fotokopi) |
Rp500,- (lima ratus rupiah) per lembar |
– |
| 3 |
Biaya Pengiriman |
Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT POS |
Apabila Pemohon Informasi menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman |

