Biaya Penggandaan Informasi

Atau Uraiannya seperti di bawah ini :

  1. Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Talu nomor 943/KPA.W3-A14/SK.HM1.1.1/VII/2026 tentang Standar Biaya Peroleh Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Talu.

No. Uraian Biaya Keterangan
1

Biaya Dokumen Elektronik (softcopy)

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

2

Biaya Penggandaan (Fotokopi)

Rp500,- (lima ratus rupiah) per lembar

3

Biaya Pengiriman

Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT POS

Apabila Pemohon Informasi menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman