DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen resmi perencanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran (K/L) dan disahkan oleh Menteri Keuangan untuk membiayai kegiatan pemerintahan selama satu tahun fiskal. Berfungsi sebagai dasar pencairan dana APBN, dokumen ini mengatur batas pengeluaran tertinggi.