Tugas dan Fungsi PPID
Tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat, serta menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi sesuai undang-undang, melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan, dan menyusun laporan pelaksanaannya.Â
Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik yang dimiliki oleh badan publik agar mudah diakses masyarakat sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID juga mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi, memutakhirkan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi.
